Hukum Perdata sebagai Dasar Perlindungan Hak dan Kewajiban Warga Negar

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antarindividu atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Bidang hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti perjanjian, sengketa perdata, perkawinan, warisan, dan ganti rugi.

Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat menghukum, hukum perdata lebih menitikberatkan pada penyelesaian sengketa dan pemulihan hak pihak yang dirugikan. Penyelesaian perkara perdata dapat dilakukan melalui pengadilan maupun jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi.

Dengan memahami hukum perdata, masyarakat dapat lebih bijak dalam membuat perjanjian, mengelola hubungan hukum, serta melindungi hak-haknya secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *