Hukum agraria mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam. Di Indonesia, tanah memiliki nilai strategis baik secara ekonomi maupun sosial, sehingga kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi sangat penting.
Permasalahan agraria yang sering terjadi meliputi sengketa kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, serta konflik antara masyarakat dan pihak lain. Melalui hukum agraria, negara berupaya memberikan perlindungan hukum serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Pemahaman terhadap hukum agraria membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah, peralihan hak, serta penyelesaian sengketa pertanahan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.

